Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam akan digelar pekan depan. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat pengadaan Chromebook berlangsung.
Penundaan Sidang untuk Musyawarah Hakim
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan dan menunda pembacaan putusan selama dua minggu. "Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Hakim menjelaskan bahwa majelis masih harus fokus pada penyelesaian pembuktian perkara kasus Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim membutuhkan waktu dua pekan untuk bermusyawarah menentukan vonis kepada Ibam. "Demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan ya selain perkara ini," tambah hakim.
Tuntutan Jaksa: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Status Tahanan Kota karena Sakit
Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ia telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. "Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).



