Sidang Vonis Ibam Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook Digelar 12 Mei
Sidang Vonis Ibam Eks Anak Buah Nadiem Digelar 12 Mei

Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam akan digelar pekan depan. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat pengadaan Chromebook berlangsung.

Jadwal Sidang Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan hingga dua minggu ke depan. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan bahwa sidang vonis akan digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. "Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Alasan Penundaan

Hakim menjelaskan bahwa majelis masih harus fokus dalam penyelesaian pembuktian perkara kasus Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim membutuhkan waktu dua pekan untuk bermusyawarah menentukan vonis kepada Ibam dalam perkara ini. "Demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan ya selain perkara ini," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sebagaimana disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (16/4).

Status Tahanan Kota

Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ia telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk memantau pergerakannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, "Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga