Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah sebelumnya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pemeriksaan sebelumnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Jadwal Sidang Tuntutan
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menetapkan bahwa sidang tuntutan akan digelar besok. "Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujarnya dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan penetapan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Majelis hakim menjelaskan bahwa jika Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Terdakwa Lain
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sidang tuntutan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang melibatkan mantan menteri tersebut. Publik menantikan putusan hakim terkait tuntutan jaksa.



