Sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat resmi digelar hari ini, Selasa (2/6/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana tersebut dimulai pada hari ini.
"2 Juni sidang perdana," ujar Sunoto kepada wartawan.
Sunoto juga mengungkapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini. Majelis terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, didampingi oleh hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Gugatan Advokat David Tobing
Advokat David Tobing menggugat MPR, dua juri, dan master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. Polemik ini mencuat karena penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak dinilai tidak profesional. Penggugat menganggap tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
David menilai pihak tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menyatakan bahwa juri dan MC tidak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. "Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua MPR) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di MPR RI," ujar David.
Selain itu, David juga meminta Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di daerah, pusat, maupun nasional. David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar cetak nasional setengah halaman, serta membayar biaya perkara seluruhnya.
Sikap MPR
MPR RI menyikapi sidang perdana ini dengan menghormati proses persidangan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan akan mengikuti proses tersebut.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Siti Fauziah kepada wartawan, Minggu (31/5).
Menanggapi gugatan yang meminta pemberhentian juri, Siti menyebut bahwa MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dalam menentukan sanksi. "Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Siti menambahkan bahwa pendalaman terkait sikap kedua juri masih dilakukan dan belum ada kesimpulan. "Masih kita dalami," sambungnya.



