Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil dan Merasa Dihina
Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa melakukan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan dr Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil dan merasa terhina.

Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan

“Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi,” kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa menjelaskan bahwa Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baiknya dari unggahan media sosial. Ia mendengar dr Tifa menuding ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

Lima Unggahan yang Diserahkan sebagai Barang Bukti

Jokowi kemudian meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan barang bukti unggahan di media sosial. Terdapat lima unggahan yang dianggap menyerang harkat dan martabat Jokowi. Di sisi lain, jaksa telah memperoleh bukti yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Polri, yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Selain itu, berdasarkan buku petunjuk program studi, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi. Ia juga telah menyelesaikan kuliah di UGM. “Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa,” ucap jaksa.

Pasal yang Dikenakan kepada dr Tifa

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga