Sidang Chromebook: Nadiem Hadirkan 7 Guru dari Aceh-Papua sebagai Saksi
Sidang Chromebook: Nadiem Hadirkan 7 Guru sebagai Saksi

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang lanjutan pada Kamis, 23 April 2026, pihak Nadiem menghadirkan tujuh orang guru dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, serta seorang ahli pendidikan untuk mematahkan dakwaan terkait inefisiensi dan kerugian negara.

Kesaksian Guru dari Berbagai Daerah

Nadiem mengungkapkan bahwa kesaksian para guru menjadi bukti nyata manfaat program digitalisasi pendidikan. "Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing," ujar Nadiem.

Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa Chromebook memudahkan praktik kimia secara virtual. "Biasanya saya mengajak siswa melakukan praktik Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen, jadi lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran," katanya. Ia menambahkan bahwa perangkat tersebut masih berfungsi baik setelah lima tahun digunakan, dapat menyala langsung tanpa tombol power, dan bisa digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyebut seluruh kebutuhan pembelajaran telah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi. "Ini memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai," ungkapnya.

Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, mengaku bisa menggunakan Chromebook di daerah 3T dengan koneksi internet terbatas. "Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika, terutama di Google Slide untuk presentasi dan Google Spreadsheet untuk membuat grafik tabel. Saya menggunakan itu secara offline," jelasnya.

Ahli Pendidikan Dukung Efisiensi Anggaran

Selain guru, Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Liem. Ia memberikan perspektif mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital. Menurutnya, platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menghasilkan penghematan anggaran pelatihan guru yang signifikan. "Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi," jelas Ina. Ia juga menepis isu rendahnya IQ nasional yang dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan, menjelaskan bahwa data IQ 78 yang viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem. "Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud," terangnya.

Penasihat Hukum Sebut "Kasus Gaib"

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, secara tegas menyebut perkara kliennya sebagai "kasus gaib". "Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, tidak ada fakta-fakta itu," tegas Ari. Ia menambahkan bahwa guru-guru dari seluruh daerah ini perlu dihadirkan untuk mematahkan narasi yang sudah terlanjur berkembang bahwa Chromebook tidak berguna. "Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib," terang Ari.

Mengenai dugaan aliran dana Rp809 miliar yang dikaitkan dengan kliennya, Ari kembali menegaskan bahwa hal tersebut murni proses bisnis tanpa timbal balik. "Ini kan uang Rp809 miliar ini selalu dibahas bahwa ada investasi dari Google (PT AKAB, PT GoTo) seakan-akan ada timbal balik. Kemarin jelas-jelas dinyatakan tidak ada hubungan sama sekali. Itu dua hal yang berbeda. Investasinya Google ke GoTo ini proses bisnis biasa dan mereka (pemilik saham) minoritas. Itu juga diomongkan bahwa mayoritas, itu salah, salah fatal. Mereka itu minoritas, banyak lagi pemegang-pemegang saham yang lainnya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Nadiem juga menyoroti ketimpangan dalam kesempatan menghadirkan saksi. "Yang sangat memprihatinkan hari ini bahwa dari JPU mendapatkan waktu 3 bulan dengan 60 saksi, saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung putusan. Jadi saya bingung di dalam penyajian saksi-saksi, di dalam mengundang saksi-saksi dari pihak saya," katanya.