Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN-RB
Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN-RB

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya Setjen DPD RI dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan, yang menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional.

Bukan Sekadar Penghargaan Administratif

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/2/2026), Sekretaris Jenderal DPD RI, Komjen. Pol. Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa predikat WBK ini bukan hanya sekadar penghargaan administratif. Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan indikator nyata bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI telah memberikan dampak langsung pada kualitas dukungan terhadap pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI.

"Birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan prasyarat agar DPD RI mampu menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan daerah secara optimal," ujar Iqbal. Menurutnya, kualitas pelayanan publik di Setjen DPD RI berkorelasi langsung dengan efektivitas penyerapan, pengelolaan, dan perjuangan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional.

Penguatan Fondasi Kelembagaan

Iqbal menambahkan bahwa predikat WBK ini dimaknai sebagai penguatan fondasi kelembagaan. Pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dianggap sebagai kunci agar aspirasi daerah dapat disalurkan dan diperjuangkan secara kredibel oleh DPD RI. Ia menjelaskan bahwa Setjen DPD RI memiliki karakter pelayanan publik yang khas, karena seluruh layanannya diarahkan untuk mendukung kerja keanggotaan DPD RI, mulai dari fungsi legislasi, pengawasan, hingga penguatan hubungan pusat dan daerah.

Oleh karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi harus berdampak pada kualitas kerja kelembagaan. "Reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI harus terasa dampaknya, bukan hanya di internal organisasi, tetapi juga oleh masyarakat daerah yang aspirasinya diperjuangkan melalui DPD RI," tegas Iqbal.

Komitmen Berkelanjutan untuk Integritas

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa capaian WBK menjadi pijakan penting untuk mendorong konsistensi integritas di seluruh unit kerja Setjen DPD RI. Ia menilai bahwa tanpa sistem pelayanan yang profesional dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan daerah akan sulit dibangun secara berkelanjutan.

"Kepercayaan publik terhadap DPD RI sangat ditentukan oleh kualitas dukungan kelembagaan. Karena itu, WBK bukan titik akhir, melainkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan," tutup Iqbal.

Penyerahan Penghargaan dalam ZI dan SAKIP Award 2025

Sebagai informasi tambahan, predikat Wilayah Bebas Korupsi tersebut diberikan oleh KemenPAN-RB dalam kegiatan ZI dan SAKIP Award 2025 yang digelar di Aula Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, pada Rabu (11/2). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dan diterima oleh perwakilan Sekretariat Jenderal DPD RI, yaitu Kepala Biro Protokol Hubungan Masyarakat dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma.

Predikat WBK ini merupakan yang pertama kali diraih oleh Sekretariat Jenderal DPD RI. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi Setjen DPD RI dan diharapkan dapat menjadi pengungkit bagi penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini sangat penting untuk menopang peran DPD RI sebagai penyalur aspirasi daerah di tingkat nasional, memastikan bahwa suara masyarakat daerah didengar dan diperjuangkan dengan integritas tinggi.