Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan rekomendasi sanksi berat kepada Kepala Pengamanan Lapas Blitar dan dua orang pegawai lainnya yang terlibat dalam kasus sel sultan. Ketiga oknum tersebut telah dicopot dari jabatan dan dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim).
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa tim internal dari Kemenimipas dan Kanwil Ditjenpas Jatim telah melakukan pemeriksaan gabungan. Saat ini, proses penjatuhan hukuman disiplin sedang berlangsung setelah bukti-bukti terkumpul. Ketiga pegawai tersebut direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.
"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ujar Rika.
Penegasan Nol Toleransi
Rika menegaskan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memberikan arahan tentang nol toleransi bagi pegawai yang melanggar aturan dan mencederai marwah institusi. Sejak Kemenimipas dibentuk pada Oktober 2024, sebanyak 774 pegawai telah ditindak, dan 71 di antaranya dipecat.
"Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas," tegas Rika.
Pengusutan Dugaan Praktik Jual Beli Sel Sultan
Kemenimipas mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal pemasyarakatan.
"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konferensi pers.
Keterlibatan Pegawai
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan bahwa dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya pungli kamar khusus yang ditawarkan oleh tiga oknum pegawai kepada narapidana. Tawaran itu terbongkar setelah adanya laporan dari warga binaan.
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi.
Kemenimipas berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan menjaga integritas institusi pemasyarakatan. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi kinerja petugas.



