RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akan Disahkan Besok di Paripurna DPR
RUU PPRT Akan Disahkan Besok di Paripurna DPR

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan di Paripurna DPR

Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi undang-undang pada besok hari. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut produk dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjadi kado bagi para buruh, sekaligus memperingati Hari Kartini yang jatuh pada besok.

"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah," kata Dasco usai rapat pleno RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Proses Pembahasan yang Berlangsung Cepat

Dasco menjelaskan alasan pembahasan RUU PPRT ini berlangsung dengan cepat. Ia menekankan bahwa RUU PPRT telah menjadi komitmen DPR selama 22 tahun, dan kini akhirnya akan terealisasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kalau tadi pertanyaannya kenapa? Kami diberikan oleh masyarakat PR (pekerjaan rumah) untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," ujar Ketua Harian DPP Gerindra ini.

RUU Lain yang Masih Menunggu Penyelesaian

Selain RUU PPRT, Dasco menyebutkan masih ada sejumlah rancangan undang-undang lain yang harus diselesaikan oleh DPR dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Undang-Undang Masyarakat Adat, yang telah menunggu selama 20 tahun.
  • Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Undang-Undang Tenaga Kerja, yang sudah mulai dibahas.
  • Undang-Undang Perampasan Aset.

"Dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan," kata Dasco. "Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," sambungnya.

Batas Waktu Implementasi dan Pengawasan

Dasco juga menyebutkan bahwa terdapat batas waktu satu tahun terkait implementasi RUU PPRT setelah disahkan. Pengawasan dari substansi undang-undang ini akan ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan benar.

"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan," imbuhnya.

Dengan disahkannya RUU PPRT ini, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia dapat lebih terjamin, setelah melalui proses pembahasan yang panjang selama lebih dari dua dekade.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga