Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur atau Meninggal
Jakarta - Komisi III DPR kembali menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mendengar masukan dari para ahli hukum. Dalam rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026), pakar hukum pidana Profesor Harkristuti Harkriswono menegaskan bahwa RUU ini tidak dapat diterapkan secara sembarangan dan memiliki sejumlah ketentuan spesifik.
Syarat Penerapan RUU Perampasan Aset
Harkristuti menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dapat diterapkan dalam beberapa kondisi khusus terkait status tersangka atau terdakwa. "Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," tegasnya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut penjelasan mendetail dari pakar tersebut, berikut adalah kondisi-kondisi dimana RUU ini dapat diberlakukan:
- Tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia selama proses hukum berlangsung
- Pelaku yang hilang atau melarikan diri sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan
- Terdakwa yang sakit permanen dan tidak mampu mengikuti proses peradilan
- Kasus dimana keberadaan tersangka tidak diketahui (in absentia)
"Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya," papar Harkristuti dengan jelas.
Perluasan Cakupan Penerapan RUU
Lebih lanjut, profesor hukum ini menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset juga dapat menjangkau situasi hukum lainnya yang mungkin tidak terduga sebelumnya. Bahkan terdakwa yang diputus bebas dari segala tuntutan hukum tetap dapat dikenakan ketentuan perampasan aset ini.
"Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal," imbuhnya.
Selain itu, terdapat pula ketentuan untuk kasus dimana:
- Tersangka atau terdakwa sudah divonis oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap
- Di kemudian hari ditemukan adanya aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan untuk dirampas
- Aset tersebut masih dapat disita meskipun proses pidana utama telah selesai
Peringatan Penting tentang Standar Pembuktian
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas, Harkristuti memberikan peringatan serius mengenai penerapannya. Ia menekankan bahwa naskah RUU ini menggunakan standar pembuktian yang lebih rendah dibandingkan dengan proses pidana biasa.
"Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana," ujar pakar hukum tersebut dengan nada serius.
Peringatan ini menjadi catatan kritis dalam pembahasan RUU yang sedang digodok oleh Komisi III DPR. Para legislator diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang implikasi dari standar pembuktian yang lebih rendah ini, sambil tetap menjaga efektivitas undang-undang dalam memerangi kejahatan yang melibatkan aset hasil tindak pidana.
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI. Para ahli terus memberikan masukan untuk menyempurnakan naskah undang-undang yang diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.



