Roy Suryo akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahannya pada Senin (22/6/2026). Roy bersama Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, hanya diwajibkan lapor seminggu sekali setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ucapan Terima Kasih Roy Suryo
Dalam pernyataannya di Kejari Jaksel, Roy menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah pihak. "Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," ujar Roy.
Roy juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya selama ini, serta kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan moral. "Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata dia.
Komitmen Melanjutkan Perjuangan
Roy menegaskan bahwa dirinya bersama dokter Tifa akan terus berjuang menegakkan kebenaran. "Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambungnya.
Tak lupa, Roy menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran kejaksaan dan kepolisian. "At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," ucapnya.
Keputusan Kejari Jaksel
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor setiap satu minggu sekali. Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut, pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo.
Proses Hukum Selanjutnya
Roy dan Tifa akan menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim. Dengan demikian, proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut meskipun mereka tidak ditahan.



