Kejagung: Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Dimenangkan Vendor Tak Penuhi Syarat
Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN ke Vendor Tak Syarat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan utama adalah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Motor Listrik Rp1 Triliun untuk Vendor Tak Layak

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jeffry, dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026) menyatakan, "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up."

Para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu kerugian keuangan negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mark Up pada Barang Lain

Selain motor listrik, Kejagung menemukan mark up pada sejumlah pengadaan barang lain yang tidak mendukung operasional MBG secara langsung. Jeffry merinci, "Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up."

Modus Penunjukan Yayasan Fiktif

Modus lain yang dilakukan para tersangka adalah menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN. "Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Jeffry.

Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan tersebut lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi ini mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," tuturnya.

Penahanan dan Jerat Hukum

Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga