Hakim Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD Desak Pengusutan Tuntas
Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, TAUD Minta Usut Tuntas

Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai putusan ini sebagai langkah positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Harapan Pengusutan Tuntas

Al Ayubbi berharap putusan ini memberikan kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, penegak hukum wajib mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," tegasnya.

Putusan PN Jaksel

Hakim tunggal Suparna membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan TAUD. Putusan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata Suparna.

Tanggapan Polda Metro

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya akan mempedomani undang-undang dalam pengusutan perkara.

"Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Iman.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, terdapat dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua diterima Bareskrim Polri. Kemudian, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

TAUD berharap dengan adanya putusan praperadilan ini, kasus Andrie Yunus dapat diusut secara tuntas dan pelaku utama beserta aktor intelektualnya dapat diungkap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga