Polri Geledah Kafe di Cipete Terkait Tiga Kasus Korupsi
Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini terkait pengusutan tiga kasus korupsi besar, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout, kasus ASABRI, dan penyelesaian utang Krakatau Steel (KS). Polri mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan akan diproses secara hukum.
Imbauan Polri: Jangan Halangi Proses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi di sela-sela penggeledahan.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. "Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Delapan Lokasi Penggeledahan dan Penggunaan Personel Bersenjata
Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi berbeda yang terkait dengan tiga kasus korupsi tersebut. Budi menjelaskan bahwa pengerahan personel bersenjata merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) kepolisian. "Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Budi.
Ia juga merinci tiga objek kasus: blackout PLN terkait batu bara, dugaan korupsi di ASABRI, dan Krakatau Steel. "Kami tadi menyampaikan, kami ulangi kembali, ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di ASABRI, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," jelasnya.
Joint Investigation Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Dua Objek Perkara: ASABRI, Jiwasraya, dan Penyelesaian Utang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dua objek perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Namun, belum dijelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Proses penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan barang bukti guna memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan.



