Polri Dukung Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Korupsi Ompreng
Polri Dukung Penetapan Tersangka Baru Korupsi BGN oleh Kejagung

Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Polri: Tidak Ada Impunitas bagi Personel Terjerat Korupsi

Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/6/2026). Ia menekankan bahwa Polri bersikap tegas terhadap setiap personel yang terjerat kasus hukum dan memastikan tidak ada impunitas. “Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Isir.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BGN

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan LMI sebagai tersangka baru. “Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya pada tahun 2025 dengan menginisiasi pendirian perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.

Harga Ompreng Ditentukan Sepihak, Diduga untuk Pelicin

Harga ompreng ditetapkan sendiri oleh LMI dan diduga mengandung bagian untuk dirinya sebagai pelicin agar memberikan persetujuan kepada calon mitra. “Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief. Namun, ia belum merinci besaran harga ompreng maupun keuntungan yang diterima LMI.

Saat ini, LMI telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Syarief.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga