Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis (2/7/2026). "Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Menurut Syarief, peran Lalu dalam dugaan kasus korupsi ini adalah diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu terkait program MBG.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama.
Latar Belakang Kasus
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejagung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi," tegas Syarief.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi program-program pemerintah agar tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lalu Muhammad Iwan Mahardan maupun BGN terkait penetapan tersangka ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



