Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1 ton merkuri ke Filipina yang disembunyikan di dalam gulungan karpet. Asal-usul merkuri tersebut kini terkuak, diduga berasal dari tambang ilegal di Gunung Botak, Ambon.
Pengungkapan Kasus
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menyatakan bahwa merkuri merupakan produk tambang yang dilarang peredarannya di Indonesia. Zat berbahaya ini sering digunakan untuk pemurnian emas dan campuran kosmetik.
“Karena memang dilarang, jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” kata Anton kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Keterkaitan dengan Tambang Ilegal Gunung Botak
Anton mengungkapkan bahwa penyelundupan merkuri ke Filipina diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Polisi telah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk pengembangan kasus. “Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” ujarnya.
Alasan Pengiriman ke Filipina
Menurut Anton, pelaku mendapatkan merkuri dari sejumlah pemasok yang masih diburu penyidik. Polisi baru menetapkan dua tersangka, yaitu eksportir dan pemasok merkuri. Nilai perdagangan ilegal merkuri ini mencapai Rp 30 miliar sejak 2021, dengan setiap pengiriman bernilai Rp 2 miliar hingga Rp 4 miliar.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa merkuri yang dikirim ke Manila digunakan untuk pemurnian emas. Filipina kesulitan mendapatkan merkuri sehingga pasokan didatangkan dari Indonesia. “Barang merkuri ini untuk lokasi di Filipina khususnya di Manila ini memang juga barang yang jarang. Jadi salah satunya negara terdekat untuk didapat itu wilayah Indonesia,” tandas Victor.



