Polisi Tangkap Suami Istri Pemilik WO di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin
Polisi Tangkap Pasutri Pemilik WO di Jaktim Diduga Tipu

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim Polres Metro Jaktim) berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Kedua tersangka yang merupakan pemilik WO Marwah itu kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kedua tersangka berinisial RM (suami) dan ER (istri). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima banyak laporan dari korban yang merasa dirugikan.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin," ujar Alfian di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun setelah uang diterima, mereka tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian. Bahkan, keberadaan mereka tidak diketahui oleh para korban.

"Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dan menghilang," jelas Alfian.

Kesulitan Korban Menghubungi WO

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kepanikan pun terjadi karena semua kebutuhan acara telah dipercayakan kepada WO tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status RM dan ER menjadi tersangka. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi.

Upaya Melarikan Diri?

Alfian menyebut bahwa dugaan pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap masih dalam pendalaman. "Terkait apakah keduanya merencanakan kabur, itu masih didalami penyidik," ujarnya.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Kedua tersangka langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait untuk segera melapor. "Langkah itu diperlukan agar seluruh korban terdata dan membantu pengungkapan kasus," tutup Alfian.

Kondisi Kantor WO Marwah

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan menyatakan bahwa kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, sudah tutup. Polisi juga telah memeriksa tambahan saksi untuk memperkuat penyelidikan. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga