Kepolisian Resor Metro Bekasi masih mendalami dugaan aktivitas penambangan bitcoin ilegal di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bangunan tersebut sebelumnya viral setelah video pembongkarannya karena berdiri di atas trotoar beredar luas di media sosial.
Penyelidikan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan di lokasi. "Sedang didalami ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah peralatan kelistrikan di dalam ruko, termasuk beberapa Miniature Circuit Breaker (MCB) yang masih tersambung listrik. Suhu ruangan disebut sangat panas, mengindikasikan operasi perangkat komputasi berdaya tinggi. Petugas PLN yang melakukan pengecekan menemukan bahwa ruko tersebut menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere (VA) secara ilegal.
Kronologi Penindakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pengecekan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi bersama petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan.
"Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Budi, Kamis (2/7/2026).
Kejadian bermula dari laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," imbuh Budi.
Tindakan PLN dan Status Hukum
PLN kemudian memutus aliran listrik ke ruko tersebut dan mengamankan sejumlah peralatan di lokasi. Pihak PLN juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, polisi belum dapat memastikan bahwa ruko tersebut memang digunakan untuk aktivitas penambangan bitcoin. "Kami masih mendalami," tegas AKBP Jerico.
Pencurian listrik untuk tambang bitcoin ilegal bukanlah kasus pertama di Indonesia. Praktik ini sering terjadi karena operasi penambangan kripto membutuhkan daya listrik yang sangat besar. Dengan menggunakan sambungan ilegal, pelaku menghindari biaya listrik yang tinggi. Kasus di Bekasi ini menjadi perhatian publik setelah video pembongkaran ruko viral, memicu kecurigaan aktivitas ilegal di balik bangunan tersebut.



