Polisi menggeledah rumah Andayani, seorang pegawai Bea dan Cukai Juanda, pada Rabu (24/6/2026) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Affandi mengungkapkan bahwa Andayani diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari PT TSL yang kemudian disalurkan kepada oknum pejabat Bea Cukai Juanda di Surabaya.
Peran Andayani sebagai Perantara
"Diduga sebagai perantara," kata Yusuf kepada wartawan pada Kamis (25/6/2026). Penyidik masih menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk catatan penerimaan dan pembagian uang. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
"Hasil geledah, terutama daftar pembagian uang, masih dipelajari dan dianalisis. Fakta penyidikan saat ini menunjukkan untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas, PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 hingga 2026," ujarnya.
Penggeledahan di Empat Lokasi
Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi tersebut meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT alias Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Dari penggeledahan di rumah Taslim, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Modus Impor Ilegal
Menurut Yusuf, perkara ini berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia. Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain," ujar Yusuf. Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan sehingga kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.
Pemeriksaan Lanjutan
Andayani sebelumnya telah diperiksa penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kembali dipanggil setelah hasil analisis barang bukti selesai dilakukan. "Saya belum bisa menyimpulkan, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik," kata Yusuf. "Nanti setelah hasil penggeledahan dan analisis keluar, pasti dipanggil lagi," sambungnya.



