Polisi Gagalkan Peredaran 107 Gram Ganja Berkedok Pakan Ikan di Tangerang
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Berkedok Pakan Ikan di Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan dalam drum pakan ikan di kawasan Kota Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Arie dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka pertama AA (26). Dari tangan pemuda ini, petugas menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram dan sebuah telepon genggam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AAU (37)," terang Arie.

Pengembangan ke Rumah Tersangka

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman AAU di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi kedua, polisi menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan narkotika di dalam drum pakan ikan.

"Dari penggeledahan di rumah AAU, kami menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang dikemas dalam paket-paket siap edar," kata Arie. Secara keseluruhan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 107,17 gram.

Apresiasi dan Imbauan

Arie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sehingga peredaran narkoba ini bisa segera ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian. "Mari kita lindungi masyarakat, lingkungan, dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba," ucap Arie.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. "Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi. Ia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga