Polda Metro Lacak Aset Bos Hanania Travel untuk Kembalikan Kerugian Korban
Polda Metro Lacak Aset Bos Hanania Travel demi Korban

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para calon jemaah umrah yang gagal berangkat akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Farhan.

Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian korban. “Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Iman menekankan pentingnya pelacakan aset dalam kasus ini. Aset yang ditemukan nantinya dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban dugaan penipuan. “Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Pemulihan untuk Keberangkatan Umrah

Pihak kepolisian berharap hasil pemulihan aset ini dapat digunakan untuk memberangkatkan para calon jemaah umrah yang menjadi korban. “Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka,” ujar Iman.

Penggunaan Uang Jemaah untuk Kepentingan Lain

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa uang yang dibayarkan oleh jemaah umrah digunakan oleh Ahmad Syah Farhan untuk kepentingan di luar urusan perjalanan umrah. “Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” kata Kombes Iman.

Iman menyebutkan bahwa sebagian dana tersebut dipakai untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran paket umrah. “Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing,” jelasnya.

Jeratan Pasal dan Kerugian Korban

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Polisi telah menerima dua laporan terkait Hanania Travel ini. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga