Polda Metro Blokir 75 Rekening Judi Online 1xBet, 4 Tersangka Ditangkap
Polda Metro Blokir 75 Rekening Judi Online 1xBet, 4 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional 1xBet dengan menangkap empat tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi memblokir sebanyak 75 rekening nominee yang digunakan untuk menampung aliran dana judi online tersebut.

Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) mengungkapkan total rekening yang diblokir mencapai 75 rekening dengan saldo sebesar Rp 119 juta. "Total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta," ujarnya.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, tersangka berinisial APS berperan sebagai koordinator yang mencari orang-orang yang bersedia namanya digunakan sebagai nominee atau layering untuk rekening deposit dan withdrawal dari judi online. Rekening nominee adalah rekening bank yang terdaftar secara resmi atas nama seseorang atau badan tertentu, tetapi secara substansial dikendalikan dan dimanfaatkan oleh pihak lain (beneficial owner).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AKBP Grawas menjelaskan bahwa APS mengaku telah beroperasi sejak April 2025 dan telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang dikirim ke luar negeri. "Untuk tersangka APS selaku kapten atau koordinator rekening. Dia mengaku sudah beroperasi sejak bulan April 2025 dan telah memproduksi sekitar lebih dari 500 rekening untuk dikirim ke luar negeri," jelasnya.

Rekrutmen dengan Iming-Iming Uang

Modus perekrutan yang dilakukan APS adalah dengan mencari orang-orang di sekitar kampung halamannya dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu per rekening. Bujuk rayu tersebut berhasil membuat masyarakat bersedia menjual data pribadi mereka untuk pembuatan rekening.

"Adapun modus perekrutannya adalah dengan mencari orang di sekitar kampung atau desanya dengan iming-iming sejumlah uang berkisar antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu per rekening. Dengan demikian, dia melakukan bujuk rayu sehingga orang itu bersedia memberikan datanya dan datang ke bank untuk membuat rekening," ungkap AKBP Grawas.

Ancaman Hukum bagi Pemilik Rekening Nominee

AKBP Grawas menegaskan bahwa penyedia rekening nominee dapat dikenakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menjual data pribadi karena dapat menjadi celah untuk tindak kejahatan dan menjerat mereka dalam masalah hukum.

"Namun, konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh para nominee ini adalah mereka dapat juga dijadikan atau dikenakan sebagai tersangka dalam TPPU. Artinya, jangan sampai data pribadi kita, kita serahkan ke orang lain dan kita akhirnya terseret masalah hukum. Karena data pribadi kita itu untuk membuat rekening, seharusnya untuk kebutuhan finansial kita," bebernya.

Polda Metro Jaya terus memburu pengendali jaringan judi online 1xBet yang merupakan warga negara asing (WNA). Empat tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal terkait perjudian dan pencucian uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga