Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026 malam. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dengan menggunakan mobil yang dikawal tim penyelidik.
Proses Penyerahan Diri
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Suhardiman dan Zulkarnaen memasuki gedung melalui pintu belakang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan diri tersebut melalui pesan tertulis. "Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi.
Setelah tiba, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Penyerahan diri ini terjadi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Total 10 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan rincian sembilan orang di Kabupaten Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Setelah pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan untuk membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta, satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Dugaan Suap Jabatan
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing. "Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," ungkap Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa transaksi keuangan dan mobil. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penyerahan diri kedua pejabat daerah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi di Kuansing. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa para pihak yang diamankan. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas untuk membersihkan pemerintahan daerah dari praktik korupsi.



