Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Modus Penimbunan BBM Subsidi
Kapolda Banten Irjen Hengki menjelaskan, empat tersangka penyalahgunaan Bio Solar adalah NN alias AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21). Mereka beraksi secara terpisah di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Para pelaku membeli Bio Solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat jenis truk atau boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter.
"Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk maupun boks yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter," kata Hengki di Kota Serang, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, ada pelaku yang menggunakan truk untuk mengisi Bio Solar di SPBU, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken. Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal.
Penjualan Kembali dengan Harga Lebih Tinggi
Bio Solar yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi Rp 6.800 per liter. BBM tersebut dijual ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Selain kasus Bio Solar, Polda Banten juga mengungkap penyalahgunaan BBM Pertalite oleh tersangka RD (41). Ia membeli Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di Kota Serang, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke jeriken dan galon menggunakan selang. Pertalite tersebut dijual ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp 12.000 per liter, lebih tinggi dari harga normal Rp 10.000 per liter.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi menyita enam unit kendaraan roda empat, tangki atau kempu di dalam boks, mesin sedot solar (alkon) beserta selang, BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak ±3.791 liter, serta 91 jeriken ukuran 35 liter. Selain itu, disita tiga kartu barcode pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 26 pelat nomor berbeda, dua unit ponsel berisi ratusan kode barcode BBM solar, dan uang tunai sisa pembelian BBM Bio Solar sebesar Rp7.345.000.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



