Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bersama jajarannya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis, 18 Juni 2026. Pertemuan ini membahas sejumlah kasus di sektor keuangan yang tengah ditangani oleh kedua lembaga.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta, Friderica menekankan pentingnya langkah preventif. "Kita melihat beberapa kasus di sektor keuangan saat ini sedang ditangani oleh KPK juga. Jadi kita tidak hanya untuk penanganan kasusnya, tapi jauh lebih mendidik, memberikan edukasi, kemudian pencegahan, itu yang kita utamakan," ujarnya.
Perluasan Nota Kesepahaman
Friderica mengungkapkan bahwa OJK dan KPK telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang akan diperluas cakupannya. Salah satu poin utamanya adalah upaya bersama memerangi korupsi di sektor keuangan. "Perluasan akan dilakukan, baik itu dari penanganan kasus, edukasi, maupun program-program untuk bersama-sama memerangi korupsi dan penguatan integritas di sektor jasa keuangan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan antara KPK dan OJK. "Tadi beberapa hal sudah kita matangkan dan untuk teknisnya nanti akan kita bentuk tim antara KPK dengan OJK dan akan segera kita tindak lanjuti," kata Friderica.
Komitmen KPK untuk Kerja Sama Berkelanjutan
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyatakan bahwa lembaganya akan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dengan OJK. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperbarui MoU seperti yang disinggung Friderica. "Tentunya harapannya irisan yang ada antara OJK dan KPK akan kita terus dukung dengan para penyidik KPK juga tentang hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan keuangan yang mungkin ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana korupsi," ucap Cahya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat integritas dan memberantas korupsi di sektor jasa keuangan melalui sinergi penanganan kasus, edukasi, dan program pencegahan.



