Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa hukum internasional HAM melarang pemberitaan yang dapat menimbulkan sikap tendensius publik terhadap terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penghakiman melalui media atau trial by the press. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi Kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Larangan Pemberitaan Terdakwa Sebelum Vonis
Menurut Pigai, berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, seseorang yang dituduh sebagai pelaku dan sedang menjalani proses peradilan tidak boleh diberitakan hingga ada putusan. Ia menegaskan bahwa praktik pemberitaan semacam itu melanggar HAM. Namun, ia mengakui bahwa di Indonesia hal tersebut belum berlaku karena adanya asas kebebasan pers yang menganut right to know, sehingga proses persidangan tetap harus disiarkan secara transparan.
Pasal Right to be Forgotten untuk Pemulihan Nama Baik
Dalam rancangan beleid HAM terbaru, Kementerian HAM telah memasukkan satu pasal mengenai right to be forgotten. Pasal ini memberikan hak kepada individu yang pernah diberitakan sebagai terduga pelanggar hukum, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, untuk meminta penghapusan seluruh konten dan jejak digital yang terkait dengan pemberitaan tersebut. Pigai menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai jembatan untuk memulihkan nama baik mereka yang telah dicaci maki akibat pemberitaan media.
Indeks HAM Indonesia 2024: Masih di Level Menengah
Pigai juga memaparkan hasil survei Indeks HAM Indonesia tahun 2024 yang mencapai angka 63,20. Angka ini terbagi menjadi dua dimensi, yaitu dimensi sipil dan politik sebesar 58,28, serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya sebesar 68,97. Menurut Pigai, capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di posisi menengah, belum bisa disebut baik maupun buruk.
Variabel Hak Hidup Paling Rendah
Dalam dimensi sipil dan politik, terdapat 11 variabel yang membentuk indeks tersebut. Variabel jaminan atas hak hidup mencatat skor terendah, yaitu 22,08. Pigai menekankan bahwa rendahnya skor ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor negara. Ia menjelaskan bahwa hak hidup tidak hanya terkait dengan kekerasan oleh aktor negara, tetapi juga mencakup faktor lain seperti tingginya angka kematian ibu (maternal mortality ratio), angka kematian anak (infant mortality ratio), stunting, kelaparan, dan penyakit menular yang menyebabkan kematian.
Pigai Sebut Indonesia Masih Aman
Sebelumnya, Pigai juga menyatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara yang aman bagi masyarakat. Pernyataan ini didasarkan pada pengalaman pribadinya saat beraktivitas tanpa pengawalan. Ia mencontohkan dirinya yang biasa berjalan kaki menggunakan sandal dan mengendarai motor sendiri tanpa gangguan. Pigai juga menyoroti kebiasaan Presiden Prabowo Subianto yang kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa hambatan. Menurutnya, kondisi keamanan ini tercermin dalam Indeks HAM Indonesia 2024, khususnya pada indikator jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang memperoleh skor 83,62. Angka tersebut menjadi yang tertinggi ketiga setelah jaminan hak berserikat (93,33) dan jaminan hak atas kebebasan berpikir, beragama, serta berkeyakinan (88,51).



