Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” jelas Syarief kepada wartawan. Usai penetapan, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Andri yang menjabat sebagai komisaris dan pengendali PT YAT mengadakan pertemuan dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tidak lama kemudian, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Penyidik menduga bahwa sejak Februari 2025, Andri telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai. “Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ungkap Syarief. Pada saat itu, PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer atau bengkel yang aktif. Namun, untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dugaan Mark Up Harga Motor Listrik
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan. Dugaan pengondisian ini sudah dilakukan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak BGN dan tersangka. “Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Total Lima Tersangka
Sampai saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, tetapi tetap mendapatkan kesempatan mengelola program yang menggunakan anggaran negara.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Barang yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung.



