Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang baru dilakukan penahanan. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa kedua tersangka bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu dan pihak terkait lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar Taufik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6).
Pengaturan Kuota Haji Khusus
Selanjutnya, kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Akibatnya, mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, yaitu kepada Ishfah sebesar US$30.000; kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar US$10.000.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.
Keuntungan Tidak Sah
Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sejumlah US$406.000. Atas pemberian itu, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Taufik.
Pasal yang Disangkakan
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Ismail dan Asrul dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 27 Juni 2026.



