Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung menyebut Laode sengaja menghindar dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Panggilan Diabaikan, Tersangka Diamankan Paksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Laode telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan. Tim penyidik kemudian melakukan pemanggilan secara paksa dan mengamankan Laode di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Anang merinci bahwa Laode telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik pada Jampidsus tanpa alasan yang patut. Ia dengan sengaja menghindari proses hukum. Setelah ditangkap, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif dan pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Laode sebagai Pemberi Suap

Anang mengungkapkan bahwa Laode berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Laode, namun tidak merinci barang bukti yang diamankan.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari direktur PT TSHI, LKM.

Dugaan Suap dan Pelanggaran Hukum

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Hery diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026, setelah sebelumnya menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga