Penjual Obat Keras Berkedok Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita
Penjual Obat Keras Berkedok Sembako di Depok Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menyita sebanyak 33.708 butir obat-obatan daftar G selama periode April hingga Juni 2026 di wilayah Depok. Pengungkapan kasus ini mengungkap modus baru para pelaku yang awalnya menjual obat keras ilegal dengan berkedok toko kelontong yang menjual sembako dan kebutuhan harian, kini beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mengelabui petugas.

Modus Berpindah-pindah dan Undercover Buy

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026) menjelaskan bahwa para penjual obat keras ilegal ini terus beradaptasi untuk menghindari penangkapan. "Sementara modusnya, saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," ujarnya.

Kompol Yefta menambahkan bahwa pelaku berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Polisi mengungkap kasus ini melalui metode penyamaran pembelian (undercover buy). "Jadi sistemnya si penjual itu berpindah-pindah, sudah mengikuti, bisa dibilang penjualan narkotika. Sudah mulai mengelabui petugas dengan dia bisa berpindah-pindah," ucapnya. "Jadi dinamis ataupun kita harus melakukan undercover buy, ataupun kita harus memantau dengan baik untuk memastikan adanya penjualan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembeli Tidak Dapat Dijerat, Pengedar Terancam 12 Tahun Penjara

Yefta menjelaskan bahwa pembeli obat daftar G tidak dapat dijerat hukum, namun pengedar bisa dikenakan sanksi. "Karena yang perlu kita ingat, pembeli tidak bisa dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan ini, namun hanya penjual ataupun pengedar yang bisa kena jeratan daripada Undang-Undang Kesehatan ini," ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

34 Tersangka Ditangkap, Polisi Imbau Warga Aktif Melapor

Polisi menangkap 34 tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras dalam periode April hingga Juni 2026. Polres Metro Depok mengimbau warga untuk menginformasikan apabila menemukan indikasi peredaran obat daftar G dengan menghubungi call center Polri 110. "Nanti Satuan Reserse Narkoba dalam hal ini piketnya langsung datang untuk menangkap, melakukan penangkapan," tutup Kompol Yefta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga