Pemerintah Tegaskan Belum Ada Rangkulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang mengaku setuju dengan usulan tersebut.

Pernyataan Resmi dari Mensesneg

Dalam konferensi pers usai rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa belum ada pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini. "Belum ada. Belum ada kita bahas," ujarnya, menekankan bahwa topik ini tidak masuk dalam agenda pemerintah saat ini.

Prasetyo juga membantah adanya pembahasan UU KPK saat pertemuan antara Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. "Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," tegasnya. Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk membahas revisi atau pengembalian UU KPK ke versi lama, serta belum ada rencana untuk merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.

Tanggapan terhadap Pernyataan Jokowi

Ketika ditanya mengenai pernyataan Jokowi yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama, Prasetyo Hadi menilai hal itu tidak berkaitan dengan pemerintahan saat ini. "Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada," ujarnya, menegaskan bahwa pemerintah fokus pada agenda lain tanpa membahas usulan tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama, dengan menekankan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, seperti dilansir dari sumber berita. Ia juga mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, meskipun revisi dilakukan saat ia menjabat.

Pandangan dari Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Jokowi. Menurutnya, suatu undang-undang tidak dapat berjalan tanpa adanya surat dari presiden. "Masyarakat udah cerdas sekarang gk mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," ujar Cucun, menyoroti pentingnya peran eksekutif dalam implementasi hukum.

Dengan demikian, situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada dukungan dari mantan presiden, pemerintah saat ini belum memprioritaskan pembahasan pengembalian UU KPK ke versi lama, menandakan fokus pada isu-isu lain dalam agenda nasional.