Linimasa media sosial diramaikan oleh unggahan yang menyebut pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam narasi yang beredar, kendaraan dengan status pajak mati disebut tidak diperbolehkan membeli Pertalite.
Asal Usul Klaim
Salah satu unggahan yang memuat klaim tersebut dibagikan oleh akun Facebook Ani******* pada 14 Mei 2026. Unggahan itu menampilkan seorang pria yang tampak memperlihatkan STNK kepada petugas saat mengisi BBM di sebuah SPBU. Narasi yang menyertai foto tersebut menyatakan bahwa pembelian Pertalite kini diwajibkan menunjukkan STNK, dan kendaraan dengan pajak mati dilarang membeli BBM subsidi tersebut.
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi dari pemerintah yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK saat membeli BBM. Aturan pembelian BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kewajiban menunjukkan STNK untuk pembelian BBM jenis tertentu.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK saat membeli Pertalite. "Aturan yang berlaku saat ini hanya terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan tertentu, bukan kewajiban menunjukkan STNK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2026).
Klarifikasi dari Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga membantah klaim tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. "Tidak ada kebijakan baru yang mewajibkan pembeli Pertalite membawa STNK. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2026).
Pemerintah memang tengah menyusun aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, aturan tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahap pembahasan. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan aplikasi MyPertamina untuk mendata pembelian BBM subsidi, bukan kewajiban membawa STNK fisik.
Kesimpulan
Klaim bahwa pembelian Pertalite wajib menunjukkan STNK dan kendaraan dengan pajak mati dilarang membeli Pertalite adalah hoaks. Tidak ada aturan resmi yang mewajibkan hal tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.



