Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur premium senilai Rp 220 miliar. Terdakwa diduga kuat memproduksi purchase order (PO) dan sales order palsu untuk menjerat para korban.
Kronologi Kasus Investasi Bodong Spring Bed
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari detikJatim pada Minggu (7/6/2026), Indah Catur Agustin dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dinilai melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait TPPU.
Jaksa penuntut umum, Agus Budiarto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, korban bernama Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (almarhum) yang merupakan pegawai salah satu bank. Dalam pertemuan tersebut, Irwan menawarkan peluang investasi di PT GTI. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Irwan dan Greddy mendatangi kantor korban di PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Greddy menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, disertai pengembalian dana pokok.
Peran Terdakwa dalam Penipuan
Pada Mei 2020, Greddy dan Irwan memperkenalkan korban kepada terdakwa Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI. Terdakwa kemudian membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night yang fiktif. Hal ini bertujuan agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan berjalan.
“Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” tegas jaksa Agus dalam dakwaannya.
Akibat tipu daya tersebut, korban menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai angka fantastis, yaitu Rp 220.300.000.000.
Aliran Dana dan Penggunaan Uang Korban
Setiap kali transaksi modal masuk, Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, dana tersebut oleh Indah dan Greddy dialihkan ke beberapa rekening pribadi milik mereka berdua serta Irwan.
Uang investasi korban kemudian digunakan untuk mendanai usaha pribadi para pelaku. Selain itu, uang tersebut diduga dipakai untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadi, seperti rumah dan mobil mewah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Penegak hukum terus berupaya mengusut tuntas kasus investasi bodong yang merugikan banyak korban.



