Polri Ungkap Peran Pegawai Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas
Pegawai Bea Cukai Juanda Terlibat Suap Impor HP Bekas

Polri mengungkap peran pegawai Bea dan Cukai Juanda, Andayani, sebagai perantara setoran dari PT TSL kepada pejabat dalam kasus korupsi impor HP bekas. Rumah Andayani digeledah penyidik pada Rabu (24/6/2026) dan ditemukan catatan penerimaan serta pembagian uang yang kini dianalisis untuk memetakan aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima setoran.

Peran Andayani sebagai Perantara

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Affandi menjelaskan, dugaan pemberian uang tersebut terkait upaya memperlancar pemasukan HP bekas melalui Pabean Juanda. Andayani telah dimintai keterangan dan kemungkinan akan dipanggil kembali setelah analisis barang bukti selesai. "Diduga sebagai perantara," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026). Penyidik masih menelaah daftar pembagian uang yang ditemukan untuk menelusuri pola setoran dan siapa saja yang diduga menerima. "Hasil geledah, terutama daftar pembagian uang, masih dipelajari dan dianalisis. Fakta penyidikan saat ini menunjukkan untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas, PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 hingga 2026," ujarnya.

Penggeledahan di Empat Lokasi

Polri menggeledah empat titik yang diduga berkaitan dengan korupsi impor HP bekas melalui Pabean Juanda pada Rabu (24/6/2026) dari siang hingga malam. Lokasi tersebut meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Sidoarjo; Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda; rumah MT alias Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya; serta rumah Andayani di Ketintang, Surabaya. Kasus ini bermula dari dugaan importir memasukkan HP bekas dengan dokumen tidak sesuai jenis barang. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain," ujar Yusuf. Selain penyimpangan dokumen, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat untuk memudahkan proses pemasukan barang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan di rumah Taslim, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, sejumlah slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, dan 14.200 dolar Singapura. Barang-barang ini menjadi bagian dari alat bukti untuk menelusuri aliran dana. Yusuf menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Andayani akan bergantung pada hasil analisis dokumen dan barang bukti lain. "Nanti setelah hasil penggeledahan dan analisis keluar, pasti dipanggil lagi," sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga