PDIP Nilai Usulan KPK Soal Pengawas Kaderisasi Terlalu Intervensi Partai
PDIP: Usulan KPK Soal Pengawas Kaderisasi Intervensi Partai

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi mengintervensi kewenangan internal partai.

PDIP: Kaderisasi adalah Otoritas Partai

"Kaderisasi itu wilayah otoritas partai. Usulan ini terlalu jauh mengintervensi wilayah otoritas partai," kata Andreas kepada wartawan, Selasa (28/4/2026). Ia mengaku tidak memahami usulan KPK tersebut karena kaderisasi merupakan domain partai.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menjelaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal dalam mencegah praktik korupsi melalui proses kaderisasi. Salah satunya adalah memberikan pembekalan antikorupsi kepada para kader.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Di PDI Perjuangan proses kaderisasi kami juga mengisi dengan tema pembahasan untuk para kader tentang korupsi dan anti-korupsi. Juga mengundang pihak luar termasuk KPK untuk menyampaikan materi tentang pencegahan korupsi," jelasnya.

Pandangan Deddy Sitorus: Usul Sah, tapi Butuh Kajian

Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai usulan KPK tersebut merupakan hal yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus disertai kajian yang mendalam dan independen.

"Namanya usul ya monggo, tetapi kalau lembaga negara memberikan usul atau rekomendasi baiknya disertai dengan kajian yang mendalam dan independen," ujarnya.

Menurut Deddy, praktik korupsi justru banyak terjadi di lembaga publik, bukan di internal partai politik. Oleh karena itu, pengawasan seharusnya difokuskan pada lembaga yang mengelola keuangan dan kebijakan publik.

"Korupsi itu terjadi karena karakter yang buruk, budaya materialistik, karena ada kesempatan dan karena sistem yang tidak benar-benar membuat orang takut korupsi. Korupsi terjadi di banyak tempat bahkan di lembaga yang melahirkan aparatur penegak hukum," jelasnya.

"Sepanjang sistemnya buruk dan memberi kesempatan, masyarakat juga masih permisif terhadap perilaku koruptif, maka sepanjang itu pula korupsi akan terus terjadi. Jadi saya sarankan agar KPK fokus pada hal-hal yang bersifat sistemik, konseptual dan institusional," imbuh dia.

Latar Belakang Usulan KPK

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik. Lembaga ini bertujuan untuk menekan praktik mahar politik yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu sorotan adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi pemicu praktik mahar politik.

"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Budi menambahkan bahwa pengawasan kaderisasi erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. KPK memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan, sehingga dibutuhkan pengawasan kaderisasi parpol.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga