PDIP Desak Pemerintah Perketat Aturan Jual-Beli Air Keras
Kapoksi PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyerukan pemerintah untuk segera memperketat regulasi penjualan bahan kimia berbahaya, termasuk air keras. Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus penyiraman air keras yang baru-baru ini menimpa seorang ABG di Jakarta Pusat. Mufti menegaskan bahwa fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistem dalam mengendalikan peredaran barang berbahaya.
Kritik terhadap Pengawasan yang Longgar
Mufti menyoroti lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari impor, produksi, distribusi, hingga akses pembelian yang dinilai masih terlalu longgar. "Air keras bukan barang konsumsi biasa, tapi bahan kimia berisiko tinggi. Kalau hari ini masih bisa dibeli semudah membeli barang harian, berarti ada yang keliru dalam tata niaganya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memungkinkan bahan berbahaya mudah jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, sehingga korban terus berjatuhan.
Desakan untuk Tindakan Tegas
PDIP mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan penjualan bebas air keras baik di marketplace maupun toko offline. "Harus ada mekanisme verifikasi pembeli dan pengawasan rantai pasok yang jelas dan terintegrasi. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali," tegas Mufti. Ia menekankan bahwa jika dibiarkan, setiap kasus penyiraman air keras tidak hanya menjadi kesalahan pelaku, tetapi juga menunjukkan kelalaian sistemik.
Rencana Tindak Lanjut
Dalam masa sidang mendatang, Komisi VI DPR berencana memanggil Kemendag untuk membahas isu ini secara khusus. "Kami ingin memastikan ada langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Karena bagi kami, melindungi masyarakat dari bahaya seperti ini bukan pilihan, tapi kewajiban negara," tutur Mufti. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dari praktik jual beli bebas yang membahayakan keselamatan rakyat.
Konteks Kasus yang Marak
Kasus penyiraman air keras telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain insiden terhadap ABG di Jakarta Pusat yang menyebabkan kecacatan mata, terdapat pula kasus-kasus lain yang mencuat, seperti:
- Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017, saat ia masih menjabat sebagai penyidik KPK.
- Penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026, yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai tersangka.
Air keras sering kali menjadi barang bukti dalam aksi tawuran, menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap bahan kimia berbahaya ini. PDIP berharap dengan regulasi yang lebih ketat, dapat mencegah terjadinya korban lebih lanjut di masa depan.



