PBB Ajukan Judicial Review UU Parpol ke MK, Gugat Kewenangan Menteri Hukum
PBB Ajukan Judicial Review UU Parpol ke MK

Partai Bulan Bintang Ajukan Judicial Review Undang-Undang Parpol ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Senin, 20 April 2026, untuk mengajukan permohonan judicial review. Gugatan ini ditujukan terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, khususnya menyangkut kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia dalam mengesahkan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.

Alasan Pengajuan Judicial Review

Menurut Gugum, beleid tersebut harus diuji karena dinilai memberikan kewenangan negara secara berlebihan melalui menteri hukum, yang berpotensi mengganggu independensi partai politik. Dalam jumpa pers di lokasi, ia menegaskan, "Melalui judicial review ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum perubahan partai politik."

Lebih lanjut, Gugum menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut, PBB juga meminta MK untuk menjadi pihak penentu yang dinilai paling adil jika terjadi dualisme atau sengketa kepemimpinan dalam tubuh partai. Keputusan MK dianggap final dan mengikat, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara efektif. "Kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi, karena hanya MK yang mampu dan berkapasitas mengadili sengketa terkait partai politik," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Dinamika Internal PBB

Permohonan judicial review ini dilatarbelakangi oleh dinamika internal yang sedang terjadi di PBB. Gugum menyatakan bahwa ia telah terpilih secara sah sebagai ketua umum melalui proses Muktamar VI di Bali, yang menurutnya sudah sesuai dengan AD/ART partai. Hasil muktamar tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026 untuk disahkan dan diterbitkan surat keputusan sebagai legalitas.

Namun, pada 12 Maret 2026, muncul pihak lain yang membawa hasil musyawarah dewan partai (MDP) PBB dengan menunjuk nama ketua umum dan struktur partai yang berbeda dari hasil Muktamar VI. Gugum meyakini bahwa pihak tersebut juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan SK pengesahan. Sayangnya, hingga kini, PBB belum mendapat respons dari Kementerian Hukum terkait klarifikasi atau salinan surat tersebut. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Menkum minta klarifikasi, tetapi tidak diberikan respons," tandas Gugum.

Dengan pengajuan judicial review ini, PBB berharap MK dapat meninjau ulang ketentuan UU Parpol yang dianggap bermasalah, sekaligus memperkuat posisi partai dalam menjaga otonomi dan menghindari campur tangan berlebihan dari pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga