Seorang penjual di platform Shopee Indonesia menyampaikan kekecewaannya terkait proses klaim asuransi pengiriman barang yang berujung kerugian. Dalam surat pembaca yang diterima detikNews, penjual bernama Adhi menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Kronologi Kejadian
Pada 30 Maret 2026 malam, Adhi menerima pesanan berupa laptop seharga Rp 1 juta yang telah terdaftar asuransi Shopee. Pesanan dengan nomor 260330GKYVR5T9 tersebut kemudian ia kemas dengan aman dan dikirimkan keesokan harinya melalui kurir SPX dengan nomor resi SPXID069896749503.
Sebelum dikirim, Adhi merekam video yang menunjukkan bahwa laptop dalam kondisi normal. Video tersebut ia buat sebagai bukti awal kondisi barang.
Pembeli Mengeluhkan LCD Rusak
Pada 3 April 2026, pembeli meminta pengembalian laptop dan refund dengan alasan LCD rusak. Pembeli juga menyertakan video unboxing hingga pengetesan laptop yang menunjukkan LCD memang dalam kondisi rusak. Adhi mengakui bahwa kerusakan kemungkinan terjadi saat pengiriman dan meminta maaf kepada pembeli.
Proses Klaim Asuransi
Setelah menerima kembali laptop pada 7 April 2026, Adhi segera menghubungi customer service Shopee untuk mengajukan klaim asuransi barang rusak. Keesokan harinya, Shopee meminta Adhi mengunggah bukti bahwa laptop dalam kondisi normal sebelum pengiriman, disertai nomor resi. Adhi pun segera mengunggah semua foto dan video yang diminta.
Keputusan Banding Ditolak
Setelah melalui beberapa proses, pada 25 April 2026, Shopee memberikan keputusan bahwa banding ditolak. Dalam keterangannya, Shopee menyatakan bahwa pengajuan pembeli telah disetujui karena bukti yang dilampirkan pembeli telah mendukung klaim yang diajukan.
Adhi merasa sangat dirugikan oleh keputusan sepihak ini. Ia berharap pihak Shopee Indonesia dapat bertindak secara profesional dan memberikan penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, keluhan Adhi belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.



