Fakta Terkini OTT KPK di Imigrasi Jakbar: Wamen Imipas Menyerahkan Diri
OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Wamen Imipas Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) pada Rabu, 3 Juni 2026. Operasi ini tidak hanya berlangsung di Jakarta Barat, tetapi juga di wilayah Jawa Barat dan Bali. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam, yang memiliki inisial G.

Kronologi OTT dan Penangkapan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak yang diamankan terdiri dari delapan orang penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta sembilan orang dari pihak swasta. Dua orang swasta diamankan di Bali, satu PNS yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, ditangkap di Jawa Barat, dan sisanya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

Barang bukti yang disita meliputi kendaraan bermotor, uang tunai dalam bentuk valuta asing (USD dan SGD), serta logam mulia emas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi WNA. Konstruksi detail perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers selanjutnya.

Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri

Dalam operasi ini, KPK sempat mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Tim penyidik meminta Silmy untuk bersikap kooperatif. Pada Rabu malam, Silmy Karim tiba di Gedung KPK dan menyerahkan diri. Ia mengaku masih menjalani aktivitas harian seperti biasa sebelum menyerahkan diri. Setelah menyerahkan diri, Silmy menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan pada malam yang sama. Namun, belum diketahui barang bukti apa saja yang dibawa KPK dari penggeledahan tersebut.

Respons Pejabat Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa arahannya kepada jajaran untuk selalu menjaga integritas sudah jelas. Sementara itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mendukung penuh langkah KPK. Ia berkomitmen untuk membawa perubahan dan membersihkan Imigrasi dari dalam.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. Konferensi pers terkait kasus ini dijadwalkan pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga