Kronologi Lengkap Kasus Korupsi MBG: Dari Pulang Haji hingga Ditahan
Kronologi Kasus Korupsi MBG: Pulang Haji hingga Ditahan

Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Dadan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Dadan sebagai tersangka terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Padahal, pada pagi harinya, Dadan masih mendampingi Prabowo meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta Barat.

Buru-buru Pulang Haji

Sebelum terjerat kasus, Dadan sempat menunaikan ibadah haji pada 20 Mei 2026 melalui jalur reguler. Ia dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Juni, tetapi mempercepat kepulangannya karena agenda penting bersama Presiden Prabowo pada 2 Juni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mendampingi Prabowo Kunjungi SPPG

Pada Selasa pagi, Prabowo meninjau SPPG Palmerah. Dadan menyambut kedatangan Prabowo pukul 09.30 WIB. Prabowo meninjau area green house, fasilitas hidroponik, bioflok, hingga dapur. Siang harinya, Prabowo melanjutkan tinjauan ke SMPN 111 Jakarta untuk melihat langsung pelaksanaan program MBG.

Pencopotan oleh Prabowo

Pada malam harinya, Prabowo mencopot Dadan beserta dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa selama 1,5 tahun, terdapat catatan masalah dalam pelaksanaan program MBG, termasuk masalah kedisiplinan, tata kelola, dan kualitas makanan.

Posisi Dadan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, sementara wakil kepala BGN kini dijabat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Penjemputan Paksa dan Penggeledahan

Tak lama setelah pencopotan, penyidik Kejagung menjemput paksa Dadan di kediamannya di Bogor. Ia digiring dengan kaus polo hitam dan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Lodewyk dijemput di rumahnya di Matraman, Jakarta, sementara Sony dijemput dari sebuah hotel di Jakarta.

Pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, penyidik menggeledah kantor BGN. Penggeledahan dilakukan setelah adanya isu dugaan jual beli titik SPPG. Selain itu, kediaman Dadan, Lodewyk, dan Sony juga digeledah. Penyidik menyita dokumen, laptop, dan handphone.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Pada pukul 17.00 WIB, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Kejagung dengan rompi tahanan pink. Mereka resmi ditahan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dugaan korupsi meliputi mark up proyek pengadaan motor listrik 21.801 unit (Rp1 triliun), sepatu 32.000 pasang, tablet 31.000 unit, dan TV 75 inci 5.400 unit.

Permasalahan awal diduga terkait penunjukan yayasan sebagai pengelola SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat dan menerima insentif miliaran rupiah per hari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prabowo Buka Suara

Prabowo mengaku sedih harus mencopot orang-orang yang dipercayainya. Ia mengatakan, "Saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya sayangi, yang saya berikan tugas berat." Prabowo menegaskan komitmennya menjaga integritas program MBG dan tidak memberi ruang bagi penyimpangan. Ia juga telah mengkroscek laporan indikasi penyelewengan ke BPKP dan PPATK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga