Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang suap proyek sebesar Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil sopir tersangka.
Kronologi OTT Berawal dari Komunikasi Malam Hari
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, OTT berawal dari komunikasi antara Syah Afandin dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pemilu 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pada Rabu, 1 Juli 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka berencana bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Nah, ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Serah Terima Uang Rp 100 Juta Melalui Orang Kepercayaan
Keesokan harinya, Kamis (2/7), Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH). Dalam komunikasi tersebut, Syah Afandin meminta Yaqub memberikan uang Rp 100 juta terkait suap proyek melalui Syahrial. "Disampaikan SYH bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap Achmad.
Pada Jumat (3/7) pagi, Yaqub dan Syahrial sepakat bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang. "Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF," jelas Achmad.
Tim KPK Menghalau Mobil dan Menemukan Uang di Bawah Jok
Setelah serah terima, Syahrial bergerak menuju Kota Binjai. Tim KPK yang sudah memantau kemudian menghalau mobil yang ditumpangi Syahrial. "Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur Achmad.
Dua Tersangka dan Dugaan Penerimaan Lain Rp 3,5 Miliar
KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Achmad.
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah Afandin senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi jabatan hingga pengadaan seragam sekolah. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," pungkas Achmad.



