Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Berbeda dengan sidang sebelumnya, Nadiem tidak mengenakan rompi ungu yang biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, ia memakai jaket ojek online generasi pertama yang menjadi ciri khasnya.
Nadiem masuk ke ruang sidang didampingi istrinya, Franka Franklin. Suasana sidang kali ini terasa berbeda karena ruang sidang lebih banyak dihadiri oleh para pendukung yang mengenakan kemeja putih, bukan jaket ojek online seperti sebelumnya. Para pendukung tampak antusias memberikan dukungan kepada Nadiem.
Nadiem Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung
Setibanya di ruang sidang, Nadiem menyempatkan diri untuk menyapa para pendukung yang hadir. "Terima kasih, terima kasih dukungannya," ujar Nadiem dengan senyum. Ia juga memberikan pelukan hangat kepada kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang selalu setia mendampingi selama persidangan berlangsung.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan selama sembilan tahun. Perkara ini berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proyek tersebut. Sidang pleidoi ini menjadi momen penting bagi Nadiem untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.



