Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, nota pembelaan yang disiapkan mencapai 1.400 halaman.
Pleidoi Tidak Dibacakan Biasa
"Pleidoi kita 1.400 halaman ya. 1.400 halaman. Tapi yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, supaya kawan-kawan media juga bisa mengikuti dan menyimak pleidoi nanti, kami membaginya dalam beberapa sistematika," ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ari menjelaskan, pleidoi tidak hanya dibacakan seperti biasanya. Tim kuasa hukum akan memaparkan analisis fakta persidangan secara rinci, didukung dengan tayangan slide.
"Nanti begitu dipaparkan fakta-fakta persidangan, di sana akan muncul slide yang membuat hakim dan publik lebih mudah memahaminya," kata Ari. "Jadi setiap slide akan dibuat sedemikian rupa agar mudah dipahami sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman," imbuhnya.
Dukungan Video Bukti Persidangan
Selain itu, pihaknya juga akan menampilkan cuplikan video yang berisi fakta-fakta persidangan. Menurut Ari, langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipahami secara utuh.
"Bahwa ini faktanya, publik sudah mengikuti, kami merekam semua kegiatan persidangan ini, dan inilah buktinya bahwa setiap detail persidangan kami punya. Sehingga kalau sampai nanti masih ada salah kutip terhadap putusan, inilah yang bisa kita pertanggungjawabkan bersama," tegas Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan pleidoi juga memuat analisis yuridis yang cukup panjang. Namun, seluruh materi akan dirangkum secara efisien tanpa menghilangkan substansi utama.
"Sehingga pada kesimpulannya nanti kami akan mencoba dari 1.400 halaman ini untuk seefisien mungkin, tetapi tidak melepaskan substansi dalam pemaparan nanti," tandasnya.



