Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain
Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain

Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain

Polisi membuka peluang untuk menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, dalam perkara lain. Hal ini terungkap setelah pendalaman yang dilakukan aparat menemukan dugaan bahwa Taufik beberapa kali mengambil hak orang lain di lingkungan kerjanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, Taufik bisa dijerat sebagai terlapor dalam kasus baru. "Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra seperti dikutip dari detikcom, Senin (29/6).

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Di sisi lain, kepolisian juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Taufik sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat sebelum akhirnya diringkus oleh pihak berwajib.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra. Ia menambahkan, "Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku."

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan

Sebelumnya, perempuan berinisial YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun. Taufik akhirnya berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB, setelah kabur ke sejumlah lokasi.

Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 446 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo Pasal 126 ayat (2) KUHP. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dan perkara lain yang melibatkan Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga