Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Perbuatan Nadiem Makarim
Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian tersebut terjadi pada periode pengadaan tahun 2020 hingga 2022.

Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP

Hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan menyebutkan, "Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)." Angka ini merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. "Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP ... adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujar hakim.

Hakim menambahkan bahwa kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. "Jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap reel perhitungan," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Metode Audit BPKP

Dalam penjelasannya, hakim mengungkapkan bahwa BPKP menggunakan metode penghitungan selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara. "Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.

Dengan demikian, majelis hakim meyakini bahwa perhitungan kerugian negara tersebut sudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem

Dalam persidangan yang sama, Nadiem Anwar Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider." Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga sarat dengan mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang. Kerugian negara yang sangat besar ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Hakim juga meminta Kejaksaan Agung untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengusut aliran dana sebesar Rp 4,8 triliun yang terkait dengan kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dengan vonis ini, Nadiem Makarim resmi menyandang status terpidana korupsi. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga