Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menempatkan dua staf khusus menteri melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkap dalam pertimbangan putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Pelanggaran Kewenangan Staf Khusus
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara beserta aturan lainnya, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu. Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, serta tidak berwenang merumuskan atau memutuskan kebijakan.
Namun, dalam praktiknya, Nadiem menempatkan dua staf khususnya, yaitu Jurist Tan sebagai staf khusus menteri bidang pemerintahan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri bidang isu strategis, pada posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif mereka. Hakim menyatakan, "Menimbang bahwa namun demikian dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya."
Keterlibatan Jurist Tan dalam Pengambilan Keputusan
Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, yang menyebut bahwa Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian. Menurut saksi, proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan kepada direktur jenderal. Hakim menambahkan, "Bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa."
Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Di persidangan, Nadiem mengakui bahwa grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Tim' yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, sebelum ia dilantik menjadi menteri pada 23 Oktober 2019, sudah berisi orang-orang yang akan ditempatkan dalam jajaran staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Vonis dan Hukuman Tambahan
Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini (dissenting opinion). Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.



