Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran uang kepada dirinya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Menurut Nadiem, jaksa kemudian menggunakan istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih karena tidak menemukan bukti adanya keuntungan pribadi.
Nadiem: Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi
Usai mendengar replik tim jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (9/6/2026), Nadiem mengungkapkan kebingungannya. "Jadi narasi yang tadi dalam replik itu bukan narasi awal. Sekarang ceritanya mengenai white-collar crime. Sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada satu pun laporan PPATK mengenai penerimaan uang maupun saham dari semua instansi yang terkait," ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan apa pun dari pengadaan tersebut. Namun, ia menyayangkan bahwa ketiadaan bukti justru dijadikan dasar untuk menuding dirinya sengaja menyembunyikan tindak pidana korupsi. "Itu (tidak adanya bukti) dijadikan bukti terhadap saya, betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Jadi karena tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah. Nah itu buktinya, karena tidak ada bukti, berarti Nadiem sangat cerdas menyembunyikannya," jelas Nadiem.
Ia mengaku bingung harus membela diri dengan cara apa jika ketiadaan bukti justru dianggap sebagai bukti yang memberatkan dirinya. "Jadi bagaimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti tersebut dijadikan bukti. Tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun," tegasnya.
Jaksa Singgung White Collar Crime
Dalam salah satu poin repliknya, jaksa menyinggung soal kejahatan white collar crime. "White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).
Jaksa melanjutkan, meski sama-sama korupsi, saat ini modus kejahatan white collar crime yang primitif mulai ditinggalkan. "Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.
Nadiem sendiri merasa heran dengan logika jaksa tersebut. Ia menilai bahwa justru karena tidak ada bukti, jaksa mengubah narasi menjadi white collar crime yang sulit dibuktikan. Hal ini membuatnya semakin sulit untuk membela diri di persidangan.



