Nadiem Akui Pilih Chromebook di Rapat 6 Mei 2020, Jaksa: Itu Melanggar Perpres
Nadiem Akui Pilih Chromebook, Jaksa: Itu Melanggar Perpres

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengakui dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengakuan itu disampaikan dalam nota duplik yang dibacakan Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H usai sidang.

Keputusan 6 Mei 2020 Dinilai Langgar Perpres

Jaksa menegaskan bahwa keputusan Nadiem memilih Chromebook dalam rapat pada 6 Mei 2020 bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut melarang penyebutan merek dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jaksa membantah dalil Nadiem yang mengklaim pemilihan Chromebook didasarkan pada penghematan dan kebijakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Terkait penghematan, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit," jelas jaksa.

Perbandingan Harga dan Pemborosan

Jaksa merinci perbandingan harga: dengan asumsi harga per unit Rp6 juta, 15 unit Chromebook mencapai hampir Rp100 juta, sedangkan 22 unit PC lab komputer dengan harga yang sama mencapai hampir Rp140 juta. Namun, jaksa menyoroti bahwa pengadaan Chromebook justru lebih boros karena membutuhkan Google Cloud yang harus dianggarkan setiap tahun hingga ratusan miliar rupiah.

"Selain 22 unit lab itu komputer, ada server. Harganya cuma Rp140 juta. Sedangkan Chromebook harganya Rp100 juta cuma 15 unit. Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," ujar jaksa.

Tidak Ada Pendampingan BPKP dan Pelanggaran Prosedur

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan ini tidak pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, jaksa membantah klaim Nadiem tentang adanya kekosongan hukum saat pengambilan keputusan. Menurut jaksa, ketentuan tentang larangan penyebutan merek sudah jelas diatur.

"Kita analisis satu-satu. Apakah ada kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada kekosongan hukum pada saat dia memaksakan menyebutkan merek? Ternyata, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, ada kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu tidak diperbolehkan," kata jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan peraturan yang prudent untuk memastikan pengadaan lebih fair. "Ternyata normanya ada, tidak ada kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang ada kekosongan hukum. Padahal tidak ada, dia kemudian bilang itu kebijakan. Ini bukan kebijakan," imbuhnya.

Niat Jahat dan Peran Jurist Tan

Jaksa meyakini adanya niat jahat (mens rea) dan kesengajaan dalam pengadaan ini. Salah satu sorotan adalah tidak dilibatkannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pertemuan 6 Mei 2020. Jaksa juga menyoroti peran dominan Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem, yang saat ini masih buron.

"Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa ternyata Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Teman-teman sendiri kan sudah lihat video-videonya. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa untuk pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google," kata jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Jurist Tan kerap berkoordinasi dengan pihak Google dan menjanjikan CSR 30% dari Google. "Semua itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Klaim Pendampingan Kejaksaan dan Mandat Jokowi

Jaksa juga membantah klaim Nadiem tentang pendampingan khusus dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Menurut jaksa, Jamdatun telah menyampaikan 8 temuan permasalahan yang harus diperbaiki, namun tidak dilakukan oleh Nadiem.

"Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai cara dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan ternyata tidak betul. Ada 8 permasalahan temuan pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki. Tapi ternyata tidak diperbaiki oleh dia," tutur jaksa.

Menanggapi klaim Nadiem yang hanya menjalankan mandat Presiden Joko Widodo untuk digitalisasi pendidikan, jaksa menegaskan bahwa mandat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. "Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Tuntutan dan Sidang Vonis

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, atau total senilai Rp5.681.066.728.758, subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang vonis Nadiem Makarim dijadwalkan pada 30 Juni 2026.