Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Dr Alfindra Primaldhi, memaparkan hasil rapid need assessment (RNA) terkait kebutuhan penguatan kapasitas teknis program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Penelitian ini dilakukan di 16 provinsi, mencakup wawancara di 16 lapas dan rutan serta 15 kantor imigrasi, serta melibatkan UMKM dan masyarakat sekitar.
Temuan Pertama: Kelembagaan dan Tupoksi
Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun program ketahanan pangan telah diposisikan sebagai agenda nasional, posisi formalnya dalam tupoksi tertulis dan SOP internal di tingkat unit masih belum mapan. Banyak pelaksana di lapangan menganggap kegiatan ini sebagai tugas tambahan yang tidak didukung struktur anggaran pasti dalam DIPA regular. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi.
Temuan Kedua: Kesenjangan Kapasitas Teknis
Terdapat kesenjangan kompetensi yang signifikan antara staf keamanan dan kebutuhan teknis agribisnis. Data menunjukkan bahwa fungsi produksi seperti akuakultur, perkebunan, dan peternakan di banyak kantor imigrasi berada pada status 'tidak ada' atau hanya 'pengetahuan dasar'. Alfindra menekankan perlunya pelatihan teknis yang terstruktur untuk mengatasi gap ini.
Temuan Ketiga: Potensi Lokal dan Risiko Sosial
Analisis modal sosial menunjukkan masyarakat sekitar umumnya menilai wajar jika lapas/rutan melakukan produksi pangan sebagai bentuk pembinaan. Namun, terdapat risiko kecemburuan sosial atau resistensi dari UMKM lokal jika produk institusi dijual dengan harga di bawah pasar atau menggeser pemasok lokal. Untuk itu, program harus mengadopsi model bisnis terintegrasi, bukan sekadar proyek sporadis. Koperasi diposisikan sebagai agregator ekonomi untuk mengelola produksi, pencatatan, penyaluran, dan penjualan secara tertib.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Alfindra menyimpulkan bahwa transformasi program ketahanan pangan Kemenimipas merupakan langkah strategis yang relevan dengan visi pembangunan nasional. Meskipun menghadapi tantangan keterbatasan lahan di jajaran imigrasi dan kesenjangan kapasitas teknis di pemasyarakatan, potensi yang ada sangat menjanjikan. Keberhasilan program bergantung pada kepastian regulasi, keberlanjutan anggaran, modernisasi peralatan, serta kemitraan transparan dengan masyarakat dan UMKM lokal.
Keberhasilan dan Apresiasi
Implementasi program ketahanan pangan Kemenimipas dinilai berhasil mentransformasi peran institusi dari penegak hukum menjadi aktor pembangunan nasional yang produktif. Laporan RNA menunjukkan optimalisasi lahan tidur menjadi pusat produksi pangan berbasis pemberdayaan. Contohnya, Kanim Surabaya mampu mengelola 85 hektar lahan pihak swasta melalui model kemitraan strategis. Alfindra mengapresiasi Menteri Imipas Agus Andrianto atas kepemimpinan yang kuat dan tata kelola berbasis data, yang membuktikan institusi hukum dan keamanan mampu menjadi mesin penggerak kedaulatan pangan nasional sekaligus wadah rehabilitasi warga binaan.



